JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta warga DKI Jakarta yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk segera melunasi tagihan.
Karena tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 DKI Jakarta untuk tahun 2021 sudah ditetapkan hingga 29 Oktober 2021.
"Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021 segera melunasi kewajiban PBB-P2nya," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Demi Dongkrak Pendapatan Pajak, Pemkot Bekasi Hapus Sanksi PBB-P2
Lusiana mengatakan, kewajiban pajak PBB-P2 bisa membantu pemerintah untuk menyelesaikan program-program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.
Apabila tidak membayar sesuai tenggat jatuh tempo yang ada, Lusiana mengatakan, akan ada denda administrasi sebesar 2 persen per bulan.
"Sampai saat ini penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar kurang lebih 7,7 triliun atau 70,03 persen," kata dia.
Baca juga: Selalu Kurang Bayar, Bagaimana Cara agar SPT Pajak Nihil?
Untuk memudahkan pembayaran PBB-P2, Lusiana mengatakan Bapenda sudah memberikan layanan alternatif seperti layanan teler dan internet banking.
"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online," ujar dia.
Lusiana mengajak agar semua masyarakat bisa bergotong-royong dan berkontribusi dengan menanggulangi pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.