Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyegelan Ulang Masjid Ahmadiyah Depok oleh Satpol PP Picu Mobilisasi Massa dan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 22/10/2021, 17:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, menyegel ulang Masjid Al-Hidayah, masjid jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Abdul Muchtar, Sawangan pada Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, masjid yang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sejak 2007 itu disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017, lantaran dianggap melanggar SKB 3 Menteri 2008 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok tentang larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Kedatangan Satpol PP Kota Depok ke Masjid Al-Hidayah disertai dengan kedatangan massa yang meneriakkan ujaran kebencian terhadap jemaah Ahmadiyah.

Baca juga: Satpol PP dan Massa Datangi Masjid Ahmadiyah di Depok

Massa mendesak agar Masjid Al-Hidayah dikosongkan. Mereka meneriakkan ultimatum bahwa jika desakan pengosongan tidak dipatuhi, "masyarakat akan bertindak" dan akan ada kejadian "seperti di Ketapang".

Peristiwa Ketapang terjadi pada 2006 di Nusa Tenggara Barat, ketika jemaah Ahmadiyah dipersekusi, mengalami kekerasan, dan diusir dari tempat tinggalnya. Rumah mereka dijarah dan dibakar warga.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, menyebut bahwa tidak ada perbedaan substansi antara segel tahun 2017 dengan segel hari ini.

"Dulu kami pernah melakukan penyegelan, tapi papan segel ini dianggap sudah tidak terbaca, dan perlu diganti dengan pemindahan titik," kata Taufiqurakhman kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Taufiqurakhman pun menuruti permintaan massa agar papan segel yang baru dipasang persis di tengah gerbang masjid. Selain itu, papan segel juga dipasang di halaman dalam Masjid Al-Hidayah yang jadi lokasi shalat berjamaah warga Ahmadiyah Depok.

"Kami harapkan, jemaah Ahmadiyah untuk melakukan proses penghentian kegiatan, sebagaimana yang diatur dalam SKB 3 Menteri, pergub, dan perwal Kota Depok," ujar Taufiqurakhman.

Dalam SKB 3 Menteri 2008, yang dilarang oleh pemerintah dari jemaah Ahmadiyah adalah penyebarluasan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

Namun, Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Perwal Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 malah mengartikannya sebagai pelarangan total aktivitas warga Ahmadiyah.

Jemaah Ahmadiyah Depok mengaku bahwa selama ini mereka hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan pembinaan internal umat, sesuatu yang tidak dilarang dalam SKB 3 Menteri 2008, tetapi otomatis jadi terlarang karena munculnya Pergub dan Perwal turunan.

Pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, menyayangkan mobilisasi massa dalam penyegelan ulang ini yang menimbulkan ancaman dan ujaran kebencian terhadap jemaah.

"Saya kira ada upaya sistematis, secara tidak langsung pemberitahuan yang diterima kemarin itu menyebar luas kepada warga. Padahal peruntukannya hanya kepada jemaah Ahmadiyah sebagai subjek dalam pemberitahuan itu," kata Syamsul kepada Kompas.com, Jumat.

"Kita saksikan, saya kira, kurang lebih 50 orang berteriak, menyampaikan ujaran-ujaran kebencian, ini tidak dibenarkan," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com