Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Membantingnya Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan, Korban: Cukup Puas

Kompas.com - 22/10/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan, Kamis (21/10/2021).

FA merasa cukup puas atas keputusan kepolisian terhadap pelaku.

Pasalnya, berdasar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003, keputusan itu merupakan sanksi yang paling berat.

"Kalau dilihat dari ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2003, tentu itu merupakan sanksi yang paling berat diberikan apabila ada kepolisian yang melanggar etik atau disiplin," ucap FA melalui pesan singkat, Jumat (22/10/2021).

"Hukuman secara ketentuan cukup puas," sambung dia.

Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan

Di sisi lain, FA mengaku bahwa ada yang menyarankannya melaporkan NP ke ranah pidana. Namun, dia masih fokus untuk pemulihan diri.

FA juga tengah mendiskusikan saran soal tuntutan pidana itu bersama dengan orangtuanya dan pendamping hukumnya.

"Untuk masalah pelaporan pengaduan pidana, sampai saat ini masih dibicarakan dengan orangtua saya dan pihak pendamping hukum. Sampai saat ini saya masih fokus ke pemulihan secara total," urainya.

Terkait proses mutasi NP, hal itu dilakukan berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalaninya pada Kamis kemarin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.

NP diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.

Baca juga: Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo: Jauh Lebih Baik, Masih Harus Kontrol Kesehatan

Dia juga diberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan tertundanya kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Kronologi

Pada 13 Oktober 2021, FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam video singkat.

Dalam video terlihat FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com