DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok membuka kemungkinan menuna pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Kota Religius yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok.
Rancangan Perda Kota Religius seyogianya dibahas pada tahun ini setelah diusulkan Pemerintah Kota Depok pada tahun lalu.
Namun, hingga sekarang, Pemerintah Kota Depok disebut gagal memenuhi janji untuk menyetor draf raperda serta naskah akademiknya ke Bapemperda.
"Saya akan mengusulkan supaya pembahasannya ditunda kalau (Pemerintah Kota Depok) tidak bisa memberikan naskahnya jauh-jauh hari sebelumnya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (23/10/2021).
"Pak Wali Kota (Depok Mohammad Idris) jangan bilang bahwa perda ini akan aman. Buktinya mana?" ia menambahkan.
Ikravany berujar, semua raperda yang lolos untuk dibahas pada tahun ini harus dilengkapi naskah akademik dan draf raperda pada September 2021.
Tujuannya supaya Bapemperda bisa membuat daftar isian masalah dalam setiap raperda dan membahasnya terlebih dulu dengan pihak yang terkait masing-masing raperda.
Dengan ini, diharapkan kualitas raperda sudah cukup baik ketika masuk ke pembahasan yang cukup singkat di tingkat panitia khusus (pansus) pada November 2021 nanti.
Baca juga: Wali Kota Depok Janji Perda Religius Rangkul Semua Umat Beragama
Tahun ini, ada lima raperda yang bergulir di DPRD Kota Depok, yaitu raperda tentang pesantren, kepemudaan, lahan telantar, ketertiban umum, dan kota religius.
Kecuali Raperda Kota Religius, kata Ikravany, seluruh raperda sudah dilengkapi dengan draf dan naskah akademik sehingga siap diekspos dengan pemangku kepentingan terkait.
"Perda Kota Religius sebagai sebuah perda yang begitu penting seharusnya bisa melibatkan sebanyak mungkin orang untuk memberikan masukan, makanya Bapemperda minta (draf raperda dan naskah akademik) dari jauh-jauh hari sebelumnya seperti raperda yang lain," ujar Ikravany.
"Kami sudah sering rapat (dengan Pemerintah Kota Depok) dan sudah sering diwanti-wanti, bahkan juga sudah diwanti-wanti dari awal tahun, sudah dikasih tahu, supaya dari jauh-jauh hari sebelumnya (memberikan draf raperda dan naskah akademik)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.