Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil dan M Idris Didesak Cabut Peraturan yang Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah

Kompas.com - 25/10/2021, 12:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, didesak untuk mencabut peraturan yang mendiskriminasi jemaah Ahmadiyah di wilayah masing-masing, yaitu Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 serta Perwal Kota Depok Nomor 9 tahun 2011. Pergub dan Perwal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara.

"Kedua beleid tersebut inkonstitusional, karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: SETARA Institute: Pemkot Depok Perburuk Diskriminasi terhadap Jemaah Ahmadiyah

Isu itu kembali menyeruak gara-gara Satpol PP Kota Depok dengan sejumlah massa mendatangi dan menyegel lagi Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok di Sawangan pada Jumat lalu.

Penyegelan ulang yang berlangsung selepas shalat Jumat itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekitar 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan ulang itu dengan dasar hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 2008, Pergub, serta Perwal. Padahal, Pergub dan Perwal itu menyimpang dari SKB 3 Menteri pada 2008 yang dijadikan dasar dari kebijakan itu.

Keduanya melarang total aktivitas jemaah Ahmadiyah, baik di Depok maupun di Jawa Barat, termasuk dalam hal pemasangan papan nama organisasi, papan nama peribadatan, sampai penggunaan atribut.

"Padahal SKB 3 Menteri ‘hanya’ memperingatkan agar JAI tidak melanggar UU PNPS 1965 dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam," kata Halili.

Selain itu, JAI merupakan organisasi resmi yang telah terdaftar secara hukum. Masjid Al-Hidayah di Sawangan pun sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bagunan) rumah ibadah sejak 2007.

SETARA Institute juga mendesak Presiden RI Joko Widodo agar SKB 3 Menteri 2008 dicabut.

Dalam riwayat diskriminasi, persekusi, serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap jemaah Ahmadiyah di Indonesia, beleid ini nyaris selalu jadi pemicu.

Baca juga: Masjid Ahmadiyah di Depok Disegel Lagi, Satpol PP: Perintah Wali Kota

"Mengacu pada data longitudinal Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute, dalam lima tahun terakhir saja, JAI menjadi korban pelanggaran KBB dalam 54 peristiwa dan 83 tindakan," ujar Halili.

" SETARA Institute mendesak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk mengkoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung dalam mengakselerasi evaluasi, peninjauan ulang, dan/atau pencabutan SKB 3 Menteri 2008," lanjut Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com