JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas aturan ganjil genap di Jakarta untuk menekan jumlah laju kendaraan di jalanan Ibu Kota.
Berdasarkan catatan, ada peningkatan kendaraan hingga 40 persen selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang baru diterapkan di Jakarta.
Oleh karenanya, ganjil genap yang tadinya hanya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, kemudian diperluas ke 13 ruas jalan.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Bus Transjakarta, Dua Tewas dan 37 Luka-luka
Berikut daftar ke-13 ruas jalan tersebut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Adapun aturan ganjil genap berlaku Senin hingga Jum’at pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.