Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bakal Izinkan Kantin Sekolah Beroperasi Saat PTM Terbatas

Kompas.com - 25/10/2021, 21:52 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyesuaikan sejumlah aturan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah mengizinkan kantin di lingkungan sekolah untuk kembali beroperasi. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai November 2021.

"Nanti kantin boleh buka tapi dengan syarat," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan Taryono dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Menurut Taryono, para pedagang yang hendak berjualan di kantin sekolah saat PTM terbatas wajib sudah divaksinasi Covid-19.

Selain itu mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Pemkot Tangsel Belum Berencana Tutup Rumah Lawan Covid-19

"Syarat penjual kantinnya itu, pedagangnya itu sudah vaksin. Kemudian tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Taryono.

Taryono menambahkan, penyesuaian aturan PTM terbatas dilakukan karena Tangerang Selatan sudah masuk sebagai wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

"Disebut dengan masa kebiasaan baru. Kalau dua bulan aman, yakni tidak ada paparan virus corona, maka PTM dilanjutkan dari tahap adaptasi kebiasaan baru ke tahap kebiasaan baru mulai November," pungkasnya.

PPKM di Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang. Status PPKM kini turun ke level 2 dengan sejumlah penyesuaian aturan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, status PPKM di wilayahnya telah turun dari level 3 ke level 2. Kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

"Iya Tangerang Selatan sekarang PPKM level 2, alhamdulillah. Dan sudah diterbitkan surat edarannya," ujar Benyamin saat dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Satpol PP Tangsel Razia Indekos dan Apartemen, 4 Wanita Diduga PSK Terjaring

Dalam penerapannya, kata Benyamin, pihaknya sudah mengeluarkan aturan PPKM terbaru yang dituangkan Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan.

Aturan tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin (18/10/2021) malam.

"Memang ada beberapa perubahan, terutama peningkatan kapasitas di restoran, kemudian juga tempat beribadah, terus resepsi pernikahan. Itu ada peningkatan jumlah-jumlah kapasitasnya," ungkap Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com