JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos tempat penagih alias debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal bekerja di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021) malam.
Dari sana, sebanyak empat penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda, digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan para penagih pinjol ini diamankan lantaran membuat resah para kreditur.
Sebab, dalam menagih uang pinjaman ke kreditur, para penagih ini kerap mengancam dengan kata-kata yang tidak menyenangkan.
Baca juga: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para Debt Collector Kini Kerja di Kamar Kos
"Tadi sama-sama sudah kita lihat, bahwa dia melakukan (pengancaman melalui pesan singkat) 'kalau kamu tidak bayar, kamu akan saya santet' ataupun 'apabila kamu tidak bayar, saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di handphone Anda'," jelas Auliansyah di lokasi penggerebekan, Senin malam.
Ancaman-ancaman ini mulai dilayangkan kepada kreditur pada hari ketujuh setelah tenggat pembayaran.
"Teknik penagihannya sama seperti biasa, jadi setelah hari ketujuh belum membayar, maka dia lakukan pengancaman," lanjut dia.
Sementara itu, Auliansyah menyebut penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban aplikasi tersebut.
"Korban sudah melapor ke polisi, jadi malam ini korban akan datang ke kantor, tadi sore sudah lapor, kemudian kita lakukan penindakan," jelas Auliansyah.
Lanjut dia, korban mengaku kerap diancam hingga stres. Selain korban, keluarga korban juga turut mendapat ancaman.
"Yang melaporkan ini, adiknya sampai stres, karena diancam pelaku. Sampai tidak masuk kerja," kata dia.
"Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya," pungkasnya.
Selain diancam, korban juga mengaku ditagih sejumlah uang hingga 20 kali lipat dari jumlah nominal yang dipinjam.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Adapun, keempat aplikasi pinjaman online ilegal yang dimaksud bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, dan Dana Dompet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.