Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Kamar Kos Tak Tahu Tetangganya Penagih Pinjol Ilegal: Enggak Pernah Bersosialisasi

Kompas.com - 26/10/2021, 09:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos tempat penagih alias debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal bekerja di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021) malam.

Penggerebekan dilakukan di dua kamar sebuah rumah kos empat lantai. Kedua kamar kos terletak di lantai dua dan lantai tiga rumah tersebut.

Dari sana, empat penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Dua laki-laki dan dua perempuan tersebut diamankan lantaran membuat resah para kreditur dengan pesan-pesan ancaman.

"Jadi di kos-kosan ini kami berhasil melakukan penindakan. Ada dua lokasi atau dua kamar, di mana dalam dua kamar ini ada (penagih dari) empat aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di tempat penggerebekan, Senin malam.

Baca juga: Polisi Gerebek Kos-kosan Tempat Penagih Pinjol Ilegal Bekerja, 4 Orang Ditangkap

Meski terdapat empat penghuni rumah kos yang bekerja sebagai debt collector, para penghuni lainnya mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Enggak tahu, saya enggak tahu apa-apa. Ini (penggerebekan) tentang apa juga saya enggak tahu," kata salah satu tetangga pelaku yang enggan disebutkan namanya, Senin.

Ia bahkan mengaku tidak mengenal kedua laki-laki penghuni kamar kos di lantai tiga tersebut. Ia hanya mengetahui ada penghuni laki-laki yang kerap keluar masuk dari kamar kos tersebut.

"Enggak kenal, enggak tahu namanya. Mereka juga enggak pernah sosialisasi. Cuma kenal muka aja," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, kedua pria itu belum lama pindah ke kamar tersebut.

"Belum lama pindah, tapi saya enggak tahu pastinya. Belum sampai setahun, tapi kalau tiga bulan kayaknya lebih," ujar dia.

Baca juga: Kamar Kos Penagih Pinjol Ilegal Digerebek, Polisi: Korban Pinjam Rp 1 Juta, Bayar Rp 2 Juta, Ditagih Rp 20 Juta

Sementara itu, Auliansyah mengatakan, setelah Kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal, para pelaku kemudian pindah lokasi bekerja.

"Jadi terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," jelas Auliansyah.

Auliansyah menyebutkan, pelaku sudah bekerja di perusahaan pinjol tersebut sejak 5 hingga 10 bulan lalu.

"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," ujar Aulia.

Baca juga: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para Debt Collector Kini Kerja di Kamar Kos


Setiap pelaku diketahui menagih utang kepada 5-10 orang setiap harinya.

Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.

Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya. Auliansyah mengaku pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com