JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek kamar kos tempat penagih alias debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal bekerja di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 003, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar sebuah rumah kos empat lantai. Kedua kamar kos terletak di lantai dua dan lantai tiga rumah tersebut.
Dari sana, empat penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Dua laki-laki dan dua perempuan tersebut diamankan lantaran membuat resah para kreditur dengan pesan-pesan ancaman.
"Jadi di kos-kosan ini kami berhasil melakukan penindakan. Ada dua lokasi atau dua kamar, di mana dalam dua kamar ini ada (penagih dari) empat aplikasi pinjaman online ilegal," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di tempat penggerebekan, Senin malam.
Baca juga: Polisi Gerebek Kos-kosan Tempat Penagih Pinjol Ilegal Bekerja, 4 Orang Ditangkap
Meski terdapat empat penghuni rumah kos yang bekerja sebagai debt collector, para penghuni lainnya mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Enggak tahu, saya enggak tahu apa-apa. Ini (penggerebekan) tentang apa juga saya enggak tahu," kata salah satu tetangga pelaku yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Ia bahkan mengaku tidak mengenal kedua laki-laki penghuni kamar kos di lantai tiga tersebut. Ia hanya mengetahui ada penghuni laki-laki yang kerap keluar masuk dari kamar kos tersebut.
"Enggak kenal, enggak tahu namanya. Mereka juga enggak pernah sosialisasi. Cuma kenal muka aja," lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, kedua pria itu belum lama pindah ke kamar tersebut.
"Belum lama pindah, tapi saya enggak tahu pastinya. Belum sampai setahun, tapi kalau tiga bulan kayaknya lebih," ujar dia.
Sementara itu, Auliansyah mengatakan, setelah Kepolisian gencar menggerebek kantor-kantor pinjol ilegal, para pelaku kemudian pindah lokasi bekerja.
"Jadi terbukti memang bahwa setelah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu, di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," jelas Auliansyah.
Auliansyah menyebutkan, pelaku sudah bekerja di perusahaan pinjol tersebut sejak 5 hingga 10 bulan lalu.
"Tapi sebelumnya dia pernah kerja di perusahaan online lain, tapi untuk kali ini dia kerja di perusahaan online lain tapi mereka kerja di dalam kos-kosan," ujar Aulia.
Baca juga: Polisi Gencar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Para Debt Collector Kini Kerja di Kamar Kos
Setiap pelaku diketahui menagih utang kepada 5-10 orang setiap harinya.
Adapun penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya. Auliansyah mengaku pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.