TANGERANG, KOMPAS.com - Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengaku keberatan dengan peraturan penumpang pesawat yang diwajibkan membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Presiden APG Donny Kusmanagri menuturkan, pihaknya keberatan karena pengetatan itu bakal mengurangi tingkat keterisian pesawat.
Pasalnya, kewajiban soal membawa tes PCR akan memberatkan calon penumpang pesawat.
Jika tingkat keterisian pesawat berkurang, maka sektor pariwisata yang bakal terkena imbasnya.
"(Kewajiban soal membawa PCR) ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat, yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," urai Donny melalui keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Persatuan RS Tak Terima Disebut Ambil Untung Besar dari Tes PCR
Dia menuturkan, teknologi di dalam pesawat dilengkapi oleh HEPA filter yang berfungsi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di dalam pesawat.
Berdasar penelitian, kata dia, angka penularan virus Covid-19 di pesawat cenderung lebih kecil dibandingkan dengan moda transportasi lain.
Menurut dia, penumpang serta awak pesawat sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Oleh karena itu, APG berharap bahwa Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Kami berharap agar kementerian dan pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memerhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia," harap Donny.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat yang mampu menekan angka penularan Covid-19.
"APG sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan protokol kesehatan, terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tuturnya.
Baca juga: Keluhan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tes PCR Mahal dan Sulit Akses PeduliLindungi
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.
Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.