DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara hoaks babi ngepet yang menjerat Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021), ditunda. Sedianya, sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa Adam Ibrahim digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok.
"Anggota majelis (hakim) yang bersangkutan tidak bisa mengikuti persidangan ini," ujar Hakim Ketua, Iqbal Hutabarat, Selasa siang.
"Kebetulan juga di sini kami tidak melihat kuasa hukum Saudara (terdakwa), kuasa hukum Saudara belum hadir di sini," tambah dia.
Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Seluruh Strategi dan Ritual Penangkapan Diperintah oleh Terdakwa
Iqbal menyampaikan, hasil musyawarah memutuskan bahwa sidang ditunda ke Selasa (2/11/2021) pekan depan setelah anggota majelis hakim lengkap.
"Karena ini menyangkut pada substansi agenda keterangan Saudara selaku terdakwa, yang artinya dari hasil musyawarah itu untuk sidang tidak bisa dilanjutkan pada minggu ini," kata Iqbal.
"Dan mengingat ada perkara-perkara lain yang harus segera diselesaikan," kata dia.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohon yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.