JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan bahwa penggunaan nomor polisi (nopol) B 139 RFS pada mobil Alphard milik selebgram Rachel Vennya bukan nomor khusus kendaraan pejabat.
Seperti diketahui, nomor kendaraan berkode RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara yang diatur oleh kepolisian.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pelat berkode RFS milik pejabat khusus terdiri dari empat angka dengan awalan angka satu.
Baca juga: Heboh Pelat Rachel Vennya, Ini Beda Nopol RFS Pejabat dan Masyarakat Biasa
Sementara itu, nopol yang digunakan Rachel Vennya hanya terdiri dari tiga angka, merupakan nomor pilihan dan bisa dipesan oleh masyarakat umum.
"Tiga angka bukan pelat istimewa. Itu umum yang bisa dimiliki masyarakat, namanya pelat dengan nomor pilihan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).
Argo menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan nomor kendaraan pilihan dapat memesan dengan membayar tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Pembayaran tarif PNBP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Dapat Nopol B 139 RFS secara Resmi dengan Bayar Rp 7,5 Juta
Adapun besaran tarif PNBP berbeda-beda, biasanya disesuaikan dengan angka nopol permintaan pemohon.
"Bayar PNBP sesuai jumlah angka. Kalau satu angka Rp 15 juta, dua angka Rp 10 juta, dan tiga angka Rp 7,5 juta. Bisa dipesan asal belum ada yang menggunakan," kata Argo.
Argo menegaskan, pembayaran PNBP untuk nopol pilihan juga berbeda dengan pajak tahunan kendaraan yang disesuaikan dengan harga pembelian dan kapasitas kecepatan kendaraan.
"Yang membedakan pajak kendaraan. Misal 2000 cc, semakin tinggi, semakin mahal. Tapi kalau pajak nomor pilihan itu sesuai angka itu," kata Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.