JAKARTA, KOMPAS.com - WYS (23), seorang pengamen tersangka pelaku ekshibisionisme di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya. Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, WYS kini ditahan di Polsek Tanah Abang.
WYS ditangkap beberapa hari lalu setelah aksinya menunjukkan kemaluan kepada seorang perempuan pejalan kaki di dekat Stasiun Sudirman viral di media sosial.
"Untuk perbuatan tersangka tersebut, kami persangkakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," kata Setyo, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Tersangka Pelaku Ekshibisionisme di Sudirman Ingin Wujudkan Fantasi Seksualnya
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Setyo mengatakan, tersangka melakukan aksi pelecehan tersebut untuk mewujudkan fantasi seksualnya.
"Dapat kita lihat adalah karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut," kata Setyo.
Dari pengakuan tersangka, ia baru sekali melakukan aksi tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Video aksi ekshibisionisme itu viral setelah diunggah oleh korban melalui akun tiktok @embaaak pada 21 Oktober 2021.
Korban dalam video itu menyatakan, peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober pukul 19.00 WIB di trotoar menuju Stasiun Sudirman.
"Jadi beberapa waktu lalu gue sempat ketemu sama pelaku eksibisionis di jalan dari kantor gue menuju Stasiun Sudirman," ucap korban dalam video tersebut.
Dalam video yang berasal dari rekaman CCTV terlihat jalan trotoar sedang sepi. Pelaku tersorot kamera menunggu di pojokan jalan. Begitu korban melintas, pelaku langsung membuka celananya dan menunjukkan alat kelaminnya. Korban seketika berlari ke arah stasiun.
"Gue nangis, gw lari, gue teriak," ujar korban.
Setelah korban lari menghindar, si pelaku juga langsung kabur ke arah berlawanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.