JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan satu unit mobil milik seseorang yang menjadi korban penggelapan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, kasus ini bermula ketika pihaknya menyelidiki penadahan mobil.
Saat itu polisi menangkap satu orang yang diduga penadah di wilayah Tanjung Priok.
"Kemarin kita Satreskrim Polres melakukan investigasi terkait penadahan mobil. Setelah kita amankan pelaku dan mobil tersebut ternyata milik dari seseorang," kata Wiratama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Dua Jambret Tewas Ditabrak Mobil Korbannya di Tebet
Wirataman menyebut, pria yang diduga penadah itu mengaku membeli mobil R4 Suzuki Ertiga dari seseorang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata mobi berwarna putih itu milik seorang warga Bekasi bernama Royadi yang menjadi korban penggelapan mobil.
Sebelumnya, mobil tersebut disewakan Royadi kepada seseorang, namun tak kunjung dikembalikan selama dua bulan terakhir.
"Yang bersangkutan mau share profit dengan menyewakan mobil tersebut kepada seseorang. Tapi ternyata orang tersebut malah menghilangkan mobil korban," tutur Wiratama.
"Sehingga mobil ini kemarin kita amankan dari pihak atau tangan ke 4 dan ke 5. Kami masih mendalami pelaku utama yang menggelapkan mobil tersebut," lanjutnya.
Wiratama menambahkan, meski korban tidak melanjutkan kasus tersebut, polisi tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.