DEPOK, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Depok mengaku masih mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
“Jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya,” ujar Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, melalui keterangan resmi pada Kamis (28/10/2021).
“Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk delapan jaksa penyidik untuk melaksanakan dua surat perintah penyidikan terkait (korupsi) Damkar Kota Depok,” ia melanjutkan.
Baca juga: Tersangka pada Kasus Korupsi Damkar Depok Diharapkan Bukan sebagai Tumbal
Sebagai informasi, dua surat perintah penyidikan itu mewakili dua perkara korupsi yang berbeda dalam tubuh Dinas Damkar Kota Depok.
Surat perintah penyidikan pertama terkait penggelembungan dana pengadaan seragam dan sepatu PDL. Surat perintah penyidikan kedua berkenaan dengan pemotongan honorarium para petugas Damkar Kota Depok.
“Berdasarkan laporan jaksa penyidik, tim telah melakukan panggilan kepada pihak-pihak sebagai saksi sampai hari ini sudah 50 saksi, serta mengumpulkan alat bukti surat, dan telah berkoordinasi ke ahli,” ungkap Andi.
Baca juga: Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas: Saya Kejar, Tabrak, Dia Mental
“Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional. Saat ini jaksa penyidik sedang bekerja dan nanti kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” lanjutnya.
Total, perkara ini sudah enam bulan bergulir di Korps Adhyaksa, tetapi titik terang soal siapa tersangka dalam kasus rasuah ini belum terlihat.
Perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada 15 September 2021. Kala itu Kejari Depok juga menyampaikan hal yang sama, yakni masih melengkapi alat bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.