JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di simpang Tomang, Jakarta Barat, mulai diberlakukan, Kamis (28/10/2021).
"Saat ini, Satlantas Jakarta Barat sudah mulai melakukan penindakan ganjil genap," kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra di Jakarta Barat, Kamis.
Aturan ganjil genap di Jakarta Barat diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Mulai Kena Sanksi Tilang, Ini Besaran Dendanya
Ganjil genap diterapkan pada Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Pada hari pertama penerapan sanksi, Argadija mengatakan, telah ditemukan belasan pelanggar.
"Per Kamis mulai jam 06.00 pagi hingga pukul 08.00 pagi, kurang lebih ditemukan 15 kendaraan (pelanggar) yang sudah kami lakukan penindakan," jelas Argadija.
Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Fatmawati, Lebih dari 30 Mobil Ditilang
Ia menyebutkan, masih ada pengguna jalan yang belum mengetahui aturan ganjil genap, meski sosialisasi telah dilakukan sejak tiga hari terakhir.
"Ya masih ada yang belum tahu bahwa dia melewati wilayah ganjil genap. Sosialisasi sudah kami laksanakan," pungkas dia.
Selama masa sosialisasi tersebut, pihaknya mencatat terus terjadi penurunan jumlah pelanggar setiap harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.