JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut transparansi dari pemerintah soal struktur harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Pasalnya, belakangan ini harga tes PCR bisa dengan mudah diturunkan. Terakhir kali ketika Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tes PCR disesuaikan dengan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar tarifnya tak lebih dari Rp 300.000.
Kendati mengapresiasi keputusan Jokowi yang dianggap akomodatif terhadap aspirasi warga, tetapi kebijakan itu menyisakan pertanyaan soal struktur harga tes PCR.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Akan Ada Laboratorium yang Bandel Pasang Tarif PCR di Atas Rp 275.000
"Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR? Berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider (penyedia jasa layanan)?" ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
"Ini masih tanda tanya besar. Pemerintah belum transparan terkait harga tes PCR tersebut," sambungnya.
Apalagi, seperti yang sudah-sudah, masih ada sejumlah penyedia jasa layanan tes PCR yang tidak patuh atas ketetapan tarif tes yang diputuskan pemerintah. Ada yang menetapkan harga tes PCR hingga Rp 650.000, Rp 750.000, bahkan di atas Rp 1 juta, dengan dalih "PCR Express" yang menjanjikan hasil tes keluar lebih cepat.
"Setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut," kata Tulus.
"Selain itu, pemerintah juga harus menurunkan masa uji laboratorium, yang semula 1×24 jam; bisa diturunkan menjadi maksimal 1x12 jam; guna menghindari pihak provider/laboratorium, mengulur waktu hasil uji laboratorium tersebut," ia menjelaskan.
Secara terpisah, Sekjen Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Lia G Partakusuma, tak terima rumah sakit dan laboratorium disebut telah mengambil keuntungan besar dari layanan tes PCR untuk deteksi Covid-19.
"Banyak masyarakat marah, RS jangan-jangan ngambil untungnya banyak. Agak sedih ya kalau masyarakat menilainya begitu," kata Lia saat dihubungi Kompas.com, Selasa lalu.
Lia menambahkan, seiring berjalannya waktu, harga komponen seperti reagen mulai turun sehingga RS juga bisa mengikuti kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tes PCR.
Pada Agustus lalu, pemerintah menetapkan harga tes PCR di angka Rp 495.000. Rabu kemarin, pemerintah menetapkan harga baru tes PCR tak boleh lebih dari Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.