JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 10 ruas jalan di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Salah satu ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Jalan Gunung Sahari di Jakarta Pusat. Namun, pada Kamis ini, tak ada polisi lalu lintas yang dikerahkan untuk menjaga ruas jalan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya tak mengerahkan petugas karena rusa Jalan Gunung Sahari sudah dilengkapi kamera tilang elektronik atau biasa disebut electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Fatmawati, Lebih dari 30 Mobil Ditilang
"Di sana sudah ada ETLE jadi tidak ada pengawasan gage (ganjil genap) ya, takutnya duplikasi," kata Purwanta, Kamis siang.
Purwanta menambahkan, pelanggar ganjil genap di ruas Jalan Gunung Sahari akan langsung ditilang dengan menggunakan sistem ELTE. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Namun Purwanta belum bisa memastikan berapa banyak kendaraan yang melanggar ganjil genap di Jalan Gunung Sahari hari ini.
"Datanya ada di Polda," ujar Purwanta.
Pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dendanya sebesar Rp 500.000.
Aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat dengan waktu dua sesi, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.