JAKARTA, KOMPAS.com - D, Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membantah tuduhan dirinya meminjam uang seorang warga Cibodas, Kota Tangerang, atas nama kelurahan untuk kebutuhan pribadi.
SK, warga Cibodas, memberikan utang sebesar Rp 264,5 juta untuk keperluan pihak kelurahan.
"Terkait pinjaman uang dari SK atas nama kelurahan, kalau atas nama pribadi tidak mungkin, karena masuk rekening kelurahan," jelas D saat dikonfirmasi, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, ia menegaskan bahwa peminjaman uang tersebut atas perintah Lurah Duri Kepa, Marhali.
"Dan itu semua dilaksanakan atas perintah Lurah, saya sebagai anak buah tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa perintah pimpinan," pungkas D.
Baca juga: Kelurahan Duri Kepa Tak Kembalikan Pinjaman Rp 264,5 Juta, Warga Cibodas Lapor Polisi
Ia menjelaskan bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening perangkat RT/RW, ditransfer langsung dari SK.
"Dan jelas uangnya masuk rekening kantor, dan sebagian ditransfer SK ke RT langsung," kata dia.
Sebelumnya, Lurah Duri Kepa Marhali mengatakan, pinjaman uang yang dilakukan oleh Bendahara Duri Kepa merupakan pinjaman pribadi dan bukan dari kelurahan.
Marhali mengatakan, Bendahara Keluranan Duri Kepa meminjam secara pribadi dan mengatasnamakan kelurahan.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan, atas nama Bendahara (Kelurahan Duri Kepa," ujar Marhali.
Dia juga membantah uang yang dipinjam oleh D untuk membayar gaji honorer yang bekerja di Kelurahan Duri Kepa.
"Itu tidak ada, masa honor Kelurahan dibayar sama (pribadi) seseorang," ucap dia.
Marhali menjelaskan, pihak Kelurahan Duri Kepa sudah memanggil D untuk menjelaskan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Kelurahan Duri Kepa Pinjam Rp 264,5 Juta dari Warga, Lurah: untuk Keperluan Pribadi Bendahara
Namun sejak 3 September 2021, kata Marhali, D sudah tidak pernah berkantor lagi.
Sementara itu, warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang berinisial SK melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Jakarta Barat ke Polres Metro Tangerang Kota.