JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta dilarang mengajukan cuti Natal dan akhir tahun 2021.
Larangan cuti tersebut, kata Riza, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 tahun 2021," kata Riza dalam keterangan video, Jumat (29/10/2021).
Riza mengatakan, pemerintah menetapkan keputusan penghapusan cuti bersama terhitung 21 Desember 2021 sampai dengan menjelang hari natal dan tahun baru.
Baca juga: Ombudsman Akan Periksa Pemprov DKI Terkait Ganti Rugi Korban Penggusuran Proyek Rusun Petamburan
Dia juga menyebut, pemerintah pusat melarang seluruh ASN untuk mengambil cuti tahunan mereka di akhir tahun nanti.
"Pemerintah pusat juga melarang ASN untuk mengambil cuti dan memanfaatkan momentum libur nasional di akhir tahun," ujar dia.
Riza meminta seluruh ASN DKI Jakarta untuk patuh terhadap keputusan tersebut. Karena keputusan larangan cuti, kata Riza, diambil untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Ini untuk kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster terbaru Covid-19 karena mudik libur panjang," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan keputusan diambil dengan pertimbangan potensi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Usul MRT Jakarta Disuntik Modal Rp 3,17 Triliun dari APBD 2022
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama.
Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.