TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rijal Usman (51), seorang pengemudi ojek online (ojol) dan keluarganya di Tangerang Selatan, diduga menjadi korban mafia tanah.
Warisan berupa bidang tanah seluas kurang lebih dua hektar dari sang ayah kini dikuasai pengembang.
Rijal beserta istri dan kakaknya pun bingung ketika mengetahui bahwa tanah girik peninggalan ayahnya bernama Ahmad Basim telah berpindah tangan.
Pasalnya, tidak pernah ada anggota keluarga yang menjual semeter pun tanah peninggalan ayahnya.
"Tiba-tiba ada yang jual tanah dua hektar ini. Keluarga pegang girik. Ada bukti pembayaran PBB (pajak bumi bangunan) juga waktu Pak Ahmad Basim masih hidup," ujar Rijal saat diwawancarai, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Tewas Terlindas Truk Saat Kawal Tim Polda, Sopir Diduga Main Ponsel
Tanah seluas dua hektar yang disebut Rijal telah berpindah tangan terletak di Jalan Nusa Indah Jaya. Lokasinya tak jauh dari Stasiun KRL Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan kawasan milik pengembang Bintaro.
Tanah yang diklaim Rijal sebagai milik keluarganya itu kini tengah digarap oleh pihak pengembang untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan gedung sebagai akses menuju Stasiun Pondok Ranji.
Rijal menjelaskan, tanah tersebut mulanya merupakan lahan yang dipakai Basim untuk bercocok tanam. Sepeningal Basim, tanah tersebut akhirnya tak terurus dan dimanfaatkan warga sekitar untuk bercocok tanam.
"Waktu itu, Pak Basim meninggal, anaknya masih kecil-kecil. Ya tanah itu enggak keurus lagi, karena ibu urus anak yang masih kecil-kecil," ungkap Rijal.
"Lama-lama itu tanah suka dipakai bercocok tanam sama warga lainlah. Sama orang-orang sekitar sini digarap. Buat ibu sih enggak jadi masalah itu," sambungnya.
Baca juga: Tepergok Tanpa Busana bersama PSK, Dua Anggota Satpol PP Tangerang Disebut Sedang Menyamar
Sampai pada akhirnya, kata Rijal, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa 6.000 meter persegi tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang bernama Siti Khadijah sejak 1980-an.
Dia mengaku sempat menanyakan status kepemilikan tanah dua hektar tersebut kepada sang ibu dan kakaknya yang bernama Suryadarma beberapa tahun lalu.
Dari situ, Rijal mengetahui bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga yang menjual 6.000 meter tanah tersebut.
"Tanah itu kan jumlahnya hampir dua hektar. Ternyata dalam dua hektar itu, 6.000 itu sudah ada yang mengakui. Namanya Ibu Siti Khadijah," ungkapnya.
Terkini, seluruh tanah girik itu telah terbagi menjadi 20 kavling dengan akta jual beli (AJB) yang berbeda-beda. Status kepemilikannya pun telah berpindah ke pihak pengembang Jaya Real Property.
Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta