JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, meminta hak honor operasional pada September 2021, untuk tetap dibayarkan.
"Honor September itu saja yang belum dibayar, kalau Oktober sudah," ungkap salah satu Ketua RW Duri Kepa, A, di Jakarta Barat, Jumat (29/10/2021).
Salah satu Ketua RT, BB, menceritakan persoalan honorarium perangkat RT, RW, LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), dan petugas Jemantik (pemantau jentik nyamuk) tersebut mulai bermasalah sejak Mei 2021.
"Jadi, honor para RT di sini sempat tertunda sejak Mei 2021. Saat itu nunggak sebulan. Tapi sekarang sudah dibayarin. Cuma kurang bulan September saja. Oktober sudah," jelas BB.
Baca juga: Saling Tuding Lurah dan Bendahara Duri Kepa Perkara Pinjaman Uang Ratusan Juta
A mengatakan, para Ketua RW pernah berkumpul untuk melaporkan adanya tunggakan pembayaran saat itu.
Rapat itu juga dihadiri Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Duri Kepa Devi tersebut.
"Di sana, bendahara bilang, penundaan pembayaran honor itu disebabkan adanya kendala sistem. Saya enggak tahu apa yg dimaksud, saya sampaikan saja ke para Ketua RT," jelas A.
Pihak kelurahan juga menjanjikan akan membayarkan honor September yang tertunda pada Desember 2021.
Menyoal Lurah dan Bendahara Duri Kepa yang saat ini sedang dinonaktifkan dari jabatannya, BB berharap hal tersebut tidak berpengaruh pada pembayaran honor mereka.
"Kami dari RT dan RW, meminta agar honor tersebut tetap dibayarkan. Terlepas saat ini lurah dan bendahara sudah dinonaktifkan, ataupun ada proses hukum yang harus dijalankan. Sebab, kami juga punya hak yang harus dipenuhi oleh kelurahan," tegas BB.
Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menonaktifkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari.
Baca juga: Lurah dan Bendahara Duri Kepa Dinonaktifkan Buntut Perkara Pinjaman Uang Rp 264,5 Juta
Marhali dan Devi dinonaktifkan menyusul adanya polemik pinjaman uang Rp 264,5 juta yang disebut untuk membayar honor perangkat RT/RW.
"Dibebastugaskan dari jabatan ASN sementara sambil menunggu hasil keputusan hukuman disiplin atau hasil keputusan pemeriksaan. Kita ikuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelas Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Jumat.
Yani mengatakan, kedua pejabat kelurahan itu dinonaktifkan sejak mulai diperiksa oleh Inspektorat.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Inspektorat. Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN, sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," lanjut dia.