JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengeluhkan kondisi perekonomian yang tidak pasti untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sehingga, menurut dia, tidak tepat apabila serikat buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh meminta kenaikkan UMP secara berlebihan," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta
Sarman mengatakan, para pengusaha saat ini sedang memutar otak agar tetap bertahan di kondisi perekonomian yang sulit di masa pandemi Covid-19.
"Teman-teman (buruh) harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," ucap dia.
Untuk itu, Sarman meminta semua pihak bisa menghormati proses format baru penghitungan UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai lebih akurat.
Dia juga berharap, berapapun keputusan yang akan diberikan harus dijalani oleh semua pihak dan tanggungjawab bersama.
"Yang jelas bahwa UMP ini tanggungjawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun," ucap dia.
Baca juga: Kadin DKI: Tuntutan Buruh agar UMP Jadi Rp 5,3 Juta Memberatkan Pengusaha
Sarman juga meminta agar para buruh bisa bekerja sama dengan pengusaha untuk menciptakan iklim ekonomi yang positif di DKI Jakarta.
Misalnya, dengan cara ikut ambil andil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sehingga pertumbuhan ekonomi bisa semakin baik.
"Kita sangat yakin jika ekonomi semakin membaik, pertumbuhan ekonomi daerah semakin naik dan berkualitas maka UMP tahun yang akan datang akan mengalami kenaikan yang positif," ujar Sarman.
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sebelumnya menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Baca juga: Kadin DKI: Tuntutan Buruh agar UMP Jadi Rp 5,3 Juta Memberatkan Pengusaha
Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.