JAKARTA, KOMPAS.com - Penumpang bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, belum diwajibkan menunjukkan bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum.
Kepala Terminal Luar Kota Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut soal aturan wajib menyertakan hasil tes PCR tersebut.
"Kalau antigen sudah lama ya, kalau PCR belum, karena kita masih menunggu arahan seperti apa. Sebab, aturan dari Kementerian Perhubungan itu berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta, barulah dari DKI yang mengeluarkan turunannya," jelas dia saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Tes Antigen, Anggota DPR: Syarat Tes PCR Memberatkan
Revi menjelaskan, persyaratan perjalanan penumpang bus hingga saat ini masih berupa menunjukkan hasil tes dengan Antigen.
Lebih lanjut Revi menilai jika hasil tes PCR wajib disertakan sebagai syarat perjalanan, maka akan cukup menyulitkan penumpang. Sebab, kewajiban menunjukkan hasil tes antigen pun sudah dianggap cukup menyulitkan penumpang.
"Solusinya mungkin digratiskan atau harganya diturunkan. Karena selama ini saja, (diwajibkan) Antigen saja penumpang ada yang bilang kemahalan antigen daripada tiketnya," kata dia.
Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari
Ia khawatir, jika biaya persyaratan untuk naik transportasi umum lebih mahal dari harga tiket, maka masyarakat akan malas menggunakan transportasi umum.
"Jangan sampai, penumpang jadi malas naik bus, karena harga tiket lebih mahal daripada PCR-nya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.