JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan rumah karaoke di DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, beberapa rumah karaoke sudah bisa dibuka dan tinggal menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau karaoke keluarga sudah siap dibuka sebenarnya, hanya kewenangan (membuka kembali) di pemerintah pusat," kata Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Iffan mengatakan, proses asesmen juga pernah dilakukan oleh Disparekraf DKI Jakarta saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, karena aturan PSBB berubah menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), ada sejumlah aturan yang harus diubah, termasuk sistem pemetaan zonasi.
Dia mengatakan, kurang lebih ada 38 usaha tempat karaoke yang sudah menyanggupi, namun jumlah tersebut berkurang karena tidak menyanggupi aturan baru di masa PPKM.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Karaoke Sabar Tunggu Izin Beroperasi
"Setelah PPKM (jumlah yang sanggup) berubah karena memang ada pengusaha yang tidak sanggup untuk meneruskan usahanya," kata Iffan.
Saat ini, kata Iffan, Pemprov DKI Jakarta terus mematangkan aturan terkait pembukaan tempat karaoke.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya wajib swab antigen untuk pelanggan yang hendak berkaraoke.
Kemudian kapasitas yang dibatasi. Iffan menyebut ruang karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas penuh.
"Dilarang makan minum, terus lebih banyak lagi yang harus dilakukan seperti (sterilisasi) sinar UV setelah pemakaian (ruangan)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.