JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.
"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Baca juga: PPKM Level 2, Pembukaan Tempat Karaoke di Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).
Larangan makan dan minum di ruangan juga menjadi salah satu aturan yang akan diterapkan di tempat karaoke.
"Buka hanya boleh 25 persen (dari) kapasitas maksimal, dan 50 persen dari jumlah room yang dipakai," ucap dia.
Baca juga: Wagub DKI Minta Pengusaha Karaoke Sabar Tunggu Izin Beroperasi
Namun, semua aturan tersebut, tutur Iffan, masih dalam pembahasan. Pemprov DKI Jakarta saat ini terus melakukan diskusi dengan para pengusaha karaoke agar aturan-aturan yang dibuat bisa dijalankan dengan maksimal.
Saat ini tempat karaoke belum diizinkan buka sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Meski begitu, sebagian tempat karaoke seperti rumah karaoke keluarga sudah siap menjalani aturan kenormalan baru alias new normal.
"Kalau karaoke keluarga sudah siap dibuka sebenarnya, hanya kewenangan (membuka ada) di pemerintah pusat," tutur Iffan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.