JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta berada dalam status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1
Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.
Perkantoran juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.
Namun, untuk pegawai sektor esensial dan sektor kritikal di bagian administrasi hanya diizinkan melakukan WFO 75 persen.
"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri.
Baca juga: Persiapan Pembukaan Karaoke di Jakarta: Pengunjung Harus Swab, Sterilisasi Ruangan Pakai UV
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa 2 November sampai dengan 15 November 2021.
Sebelumnya, saat DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2 sektor non-esensial hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas pegawai yang WFO sebanyak 50 persen.
Begitu juga dengan bagian administrasi sektor esensial dan kritikal yang hanya diperbolehkan WFO 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.