JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini berstatus Level 1.
Salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk PPKM Level 1, yaitu penambahan kapasitas pengunjung untuk pusat kebugaran atau gym, ruang terbuka hijau (RTH) dan kegiatan seni.
Pelonggaran tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3,2 dan 1 di pulau Jawa dan Bali.
"Kegiatan pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen
Saat PPKM Level 2, kapasitas pusat kebugaran hanya diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen saja.
Hal senada juga diatur untuk fasilitas umum seperti ruang terbuka hijau, tempat wisata umum dan area publik ikut ditambah.
Saat PPKM Level 2, batas kunjungan area publik dan tempat wisata hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran
Sedangkan saat PPKM Level 1, kapasitas kunjungan ditambah menjadi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan dan skrining awal Peduli Lindungi dan pengecekan suhu.
Kapasitas yang ikut ditambah yaitu kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.