JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) bekerja sama dengan Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya digitalisasi pajak, setiap kendaraan bermotor nantinya akan ditempel stiker hologram yang dilengkap dengan 18 QR code.
Stiker hologram adalah pengganti cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
Stiker hologram akan dilengkapi QR Code dan instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Baca juga: 43 Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur akibat Covid-19
Jadi, Kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat pajak dan menilang secara digital.
Soft launching digital road tax dilakukan pada 18 Oktober 2021 lalu oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, dan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding.
"“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” kata Istiono dilansir dari laman Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.