JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakata Selatan pada Selasa (2/11/2021).
Ada dua terdakwa yang merupakan polisi dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda sidang kali ini kembali mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang digelar di ruang persidangan utama PN Jaksel.
Sempat terjadi perdebatan pada sidang pekan ini. Jaksa Penuntut Umum keberatan dengan kehadiran tujuh orang saksi yang ingin memberikan keterangan secara langsung.
JPU meminta para saksi bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memberikan secara daring sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim.
"Kami menunggu saksi hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap JPU.
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Klaim Saksi Jaksa Tak Buktikan Ada Penembakan
Sementara itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta memutuskan hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik dari Bareskrim Polri Saifullah yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum persidangan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.