JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan A (36), pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), sebagai tersangka dalam kasus tewasnya ibu kandungnya yang berinisial RK (72) di Cengkareng.
Adapun RK ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Akik, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (29/10/2021) pagi.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 November 2021," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Ibu di Cengkareng Tewas Bukan karena Jatuh dari Tangga
Penetapan tersangka tersebut, tutur Bintang, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk pengakuan A.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa memang kerap terjadi kekerasan di situ, bukan pertama kali," jelas Bintang.
"Yang kedua, juga ditemukan bukti di situ (tempat kejadian) ada tripleks yang biasa digunakan oleh pelaku untuk memukuli ibunya dan dia juga mengakui sendiri," lanjut dia.
Selain itu, hasil visum jenazah RK menyatakan bahwa luka pada korban disebabkan kekerasan.
"Hasil visum otopsi itu terdapat banyak lebam luka di kepala, segala macam itu karena adanya kekerasan," kata Bintang.
Baca juga: ODGJ yang Diduga Bunuh Ibu Kandung di Cengkareng Disebut Kerap Pukul Korban
Hal ini berlawanan dengan keterangan A pada hari kejadian. Saat itu A mengabarkan kepada tetangga bahwa ibunya meninggal karena terjatuh dari tangga.
Adapun polisi juga menduga bahwa A memiliki gangguan kejiwaan. A akan mengalami gangguan kejiwaan jika telat mengonsumsi obat. Dalam kondisi tersebut, ia kerap merasa melihat ancaman.
"Kebetulan tadi malam kami telusuri dia habis membawa ibunya berobat ke vihara Kebon Jahe, Kapuk. Anaknya itu sempat mau menyerang ibunya juga," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil dari ahli kejiwaan.
"Sekarang sudah kami observasi ke RS Kramatjati untuk pemeriksaan kejiwaan, tapi ini kan masih kami dalami ya hasil pemeriksaannya. Tapi sebelumnya memang dia pernah dirawat di RS Jiwa Grogol," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.