Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Kompas.com - 03/11/2021, 07:53 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang.

Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1. Kompas.com merangkum aturan lengkap PPKM Level 1 di Jakarta di sini:

Mal hingga pasar dibuka 100 persen

Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Polantas Minta Sekarung Bawang dari Sopir Truk | Aturan PPKM Level 1 Jakarta

Anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.

Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin.

Bioskop hingga restoran beroperasi dengan sejumlah syarat

Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 mengatur bahwa bioskop sudah boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diizinkan untuk masuk bioskop.

Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh menonton di bioskop asalkan didampingi orangtua.

Baca juga: Kronologi Polantas Tolak Uang Damai Rp 100.000, tapi Minta Sekarung Bawang ke Sopir Truk di Bandara Soekarno-Hatta

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit per orang.

Kapasitas maksimal 75 persen juga berlaku di warung makan kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya. Waktu makan maksimal 60 menit sudah tidak berlaku lagi di sini, artinya pengunjung bebas makan tanpa batasan waktu.

Rumah makan yang buka dari pagi, diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00. Sementara rumah makan yang buka sore, diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat.

Protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Tempat wisata dan tempat ibadah masih dibatasi

Pembatasan jumlah pengunjung masih diberlakukan di tempat wisata dan tempat ibadah di daerah PPKM Level 1.

Keduanya boleh buka dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas total.

Baca juga: Cek Rp 35,5 Miliar yang Ditemukan di Soekarno-Hatta Telah Dikembalikan ke Pemiliknya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com