Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 03/11/2021, 10:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha di lini hiburan seperti karaoke, griya pijat, diskotik, dan klub berharap segera diizinkan beroperasi pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.

Mereka merasa sudah taat tidak beroperasi selama hampir dua tahun pandemi Covid-19.

"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) malam.

Ia mempertanyakan mengapa pihaknya belum juga bisa beroperasi meski Ibu Kota sudah menerapkan PPKM level 1.

"Kita tunggu di Inmendagri (Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level hingga Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali), nama kita (sektor usaha hiburan) belum ada," kata dia.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Padahal, lanjut dia, para pelaku usaha hiburan telah menanti selama hampir dua tahun lamanya untuk beroperasi.

Selama dua tahun itu pula, pihaknya tidak pernah sekalipun diizinkan menerapkan uji coba pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke. Jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," ujar dia.

Ia menekankan, pelaku usaha karaoke telah mempersiapkan protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi.

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat karaoke.

"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ngga pernah ada (datang)," jelasnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.

"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).

Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com