JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha di lini hiburan seperti karaoke, griya pijat, diskotik, dan klub berharap segera diizinkan beroperasi pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Mereka merasa sudah taat tidak beroperasi selama hampir dua tahun pandemi Covid-19.
"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) malam.
Ia mempertanyakan mengapa pihaknya belum juga bisa beroperasi meski Ibu Kota sudah menerapkan PPKM level 1.
"Kita tunggu di Inmendagri (Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level hingga Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali), nama kita (sektor usaha hiburan) belum ada," kata dia.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen
Padahal, lanjut dia, para pelaku usaha hiburan telah menanti selama hampir dua tahun lamanya untuk beroperasi.
Selama dua tahun itu pula, pihaknya tidak pernah sekalipun diizinkan menerapkan uji coba pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke. Jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," ujar dia.
Ia menekankan, pelaku usaha karaoke telah mempersiapkan protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat karaoke.
"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ngga pernah ada (datang)," jelasnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.
"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).