JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
Seperti apa profil dan perjalanan kasus Rachel Vennya hingga ditetapkan sebagai tersangka?
Rachel Vennya lahir di Jakarta pada 23 September 1995. Nama Rachel mulai dikenal publik setelah kisah percintaannya dengan Niko Al Hakim viral di media sosial.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Rachel lalu menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2021. Dari pernikahnnya itu, Rachel dikaruniai dua orang anak.
Namun, usia pernikahan Rachel dan Niko hanya bertahan empat tahun. Rachel Vennya diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Niko pada Januari 2021.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Rachel dan Niko resmi bercerai pada 16 Februari 2021.
Selain kisah cintanya yang menyedot perhatian publik, sisi lain kehidupan Rachel juga menarik untuk disimak.
Rachel tumbuh dari keluarga broken home. Namun, hal itu tidak menghalangi Rachel untuk bisa mandiri dan membangun bisnis.
Ibu dari dua anak ini memulai bisnis dari nol tanpa privilege kekayaan orangtua. Ia pertama kali terjun sebagai seorang penata rias dan menjual berbagai produk kecantikan.
Rachel memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produknya sekaligus membesarkan namanya.
Baca juga: Teka-teki Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Terungkap, Bayar Rp 7,5 Juta hingga Mobil Disita