JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga Bandengan Selatan, Hernadi (31), harus membawa kembali motornya ke bengkel karena tak lulus saat melakukan uji emisi di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2021).
Hernadi mengaku sudah mengganti oli dan menyervis motornya sebelum ke lokasi uji emisi. Namun, rupanya motor Hernadi masih belum lulus uji emisi.
Baca juga: 13 November Pemberlakuan Sanksi, Ini Tips agar Kendaraan Bermotor Lulus Uji Emisi
"Motor tadi hasil ujinya kurang bagus, tidak lulus," kata Hernadi saat ditemui di lokasi.
"Katanya penyakitnya paling kalau enggak busi, karburator, filter, sama oli, intinya sih kalau perawatan rutin insya Allah lulus. Jadi nanti akan diservis dulu di-tune up dulu, nanti akan diuji lagi," sambungnya.
Hernadi mengaku baru pertama kali melakukan uji emisi sejak pemberitahuan adanya pemberlakuan sanksi bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dimulai pada 13 November 2021 mendatang.
Baca juga: Antrean Mobil dan Motor buat Uji Emisi Gratis di Jaksel Membeludak
Namun, menurut Hernadi, waktu yang diberikan untuk melakukan uji emisi terlalu sempit. Mengingat, jumlah lokasi uji emisi yang masih terbatas.
Kalau kebijakan uji emisi ini tentu tujuannya baik ya untuk menjaga polusi udara cuma memang tanggal 13 November itu terlalu mepet dibandingkan dengan jumlah motor mobil di Jakarta," tutur Hernadi.
"Dan infonya juga bengkelnya sangat terbatas dan alatnya juga terbatas, di sini aja cuma satu alat," sambungnya.
Baca juga: Kapan Sanksi Tilang Uji Emisi Berlaku di Jakarta?
Hernadi mengatakan dirinya sudah berada si lokasi sejak pukul 07.00 WIB, namun motornya baru mendapat giliran pada pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, Hernadi juga sempat membawa motornya ke tempat uji emisi di kawasan Gunung Sahari. Namun di sana kuota kendaraan yang diuji terbatas hanya 40 kendaraan.
"Mungkin kalau memang peraturannya mau tetap dilaksanakan diundurkan dulu lah untuk penerapan sanksinya, sampai menunggu persiapan di lapangan terkait bengkel semuanya sudah siap," ucapnya.
Sementara pengendara bernama Lingling mengaku sudah dua kali mengikuti uji emisi.
"Ini saya balik lagi sih, kemarin udah ke sini saya bawa motor tapi enggak lulus, hari ini sudah lulus," kata Lingling.
"Kemarin knalpotnya ada bocor sedikit, bocor halus, jadi saya pulang langsung ke bengkel knalpot, jadi diganti, nah terus balik lagi ke sini, jadi saya sudah dua kali karena tidak memenuhi syarat," sambungnya.
Lingling bahkan rela mengambil cuti selama tiga hari dari kantornya demi mengikuti uji emisi.
"Ya saya cuti ini tiga hari, karena takut ditilang kan, katanya tanggal 13, belum lagi antre, untung aja (kendaraan) saya lulus (uji emisi)," ujarnya.
Lingling menuturkan, dirinya memang mendukung peraturan pemerintah terkait uji emisi kendaraan. Tetapi dia berharap penerapan aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan tegas.
"Sebagai warga yang baik kita ikut keputusan pemerintah ya, toh tujuannya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, asalkan penerapan di lapangan itu sesuai dengan peraturannya," tutur Linling.
"Jangan jual beli sertifikat seperti itulah karena kan kita takutnya kebijakan yang bagus tapi di lapangannya dimainin ya buat apa," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.