JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menyuarakan rintihan untuk ingin segera diizinkan kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
"Kepada pemerintah, Pak, tolong jangan lupakan kami. Kami juga ingin buka, sementara yang lain sudah boleh buka. Ini sudah PPKM level 1," rintih Ketua Asphija Hanna Suryani saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Hanna mendorong pemerintah segera memberi izin operasional tempat hiburan seperti karaoke, griya pijat, dan diskotik. Sebab, terdapat demand alias permintaan masyarakat atas sektor hiburan.
Baca juga: Tempat Bermain Anak dan Tempat Hiburan di Mal di Jakarta Boleh Beroperasi Selama PPKM Level 2
"Ada peningkatan, ada kebutuhan di bidang usaha tersebut, ada demand lah. Ada demand di usaha hiburan," pungkas Hanna.
Ia berharap, setidaknya pemerintah mau melihat bahwa ada masyarakat yang menanti tempat hiburan untuk segera dibuka.
"Apabila ada yang melanggar ya ditindak, tapi paling tidak pemerintah sudah lihat ada demand dari masyarakat," kata dia.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi
Namun, kata Hanna, tidak terlihat ada rencana pemerintah untuk menguji apakah sektor ini mampu menerapkan protokol kesehatan (prokes) atau tidak.
"Kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes. Namun, sampai saat ini tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa kami ini adalah orang yang siap menjalankan prokes," kata dia, kemarin.
Sebelumnya, ia menyebut pelaku usaha karaoke telah mempersiapkan protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat karaoke.
"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ngga pernah ada (datang)," jelasnya.
Baca juga: Persiapan Pembukaan Karaoke di Jakarta: Pengunjung Harus Swab, Sterilisasi Ruangan Pakai UV
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.
Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.
"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).