JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak 946 kendaraan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, atau dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.
"Kita melakukan penindakan di titik -titik tertentu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Afandi Nofrisal saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/11/2021).
Dari 946 penindakan tersebut, sebanyak 120 pengemudi transportasi umum mendapat sanksi tilang. Sementara, 63 pengemudi transportasi umum lainnya terkena sanksi stop operasi.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan Sanksi Tilang Uji Emisi Belum Berlaku 13 November
Selain itu, terdapat 376 pengendara motor yang juga terkena sanksi tilang. 14 motor juga terkena sanksi cabut pentil dan 79 motor lainnya diangkut petugas. Adapun, 108 mobil diderek karena parkir sembarangan.
Selain itu, Sudinhub Jakbar juga mendata 186 kendaraan yang ditilang berdasarkan hasil operasi gabungan TNI dan Polri.
Di balik ratusan pelanggaran pengendara bernotor tersebut, Afandi menilai adanya aktivitas kendaraan yang lebih padat selama PPKM level 2.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya
Ia menduga, hal tersebut dikarenakan adanya kelonggaran mobilitas pada regulasi yang diberlakukan selama PPKM level 2.
Lebih lanjut, di masa pemberlakukan PPKM level 1 seperti sekarang, Afandi berharap seluruh pihak dapat bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban kendaraan umum dan pribadi.
Terutama, kepada pengendara yang masih berperilaku tidak disiplin dan merugikan masyarakat.
"Perlu adanya penyelesaian sistem agar dampaknya bisa lebih permanen. Maka dari itu perlu adanya sinergitas antara pemerintah kota dan pihak terkait," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.