JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita penumpang tempuh dua hari dua malam perjalanan dari Yogya ke Padang demi menghindari biaya tes PCR yang mahal menjadi berita paling banyak dibaca, Kamis (4/11/2021).
Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek di sini.
Biaya tes PCR yang mahal sebagai syarat perjalanan domestik di tengah pandemi Covid-19 memaksa Sari (50) untuk melakukan perjalanan darat dengan waktu yang lama.
Sari, warga Bantul di Yogyakarta, terpaksa menumpang bus dari Yogyakarta menuju Kalideres, Jakarta Barat, lalu dilanjutkan ke Padang di Sumatera Barat.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Motor dan Mobil di Jakarta
Penumpang hanya diminta untuk melakukan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan darat menggunakan bus. Biaya tes rapid ini lebih murah dibandingkan tes PCR.
"Saya berangkat Selasa malam dari Yogyakarta, tiba di Kalideres jam 03.00 subuh. Lalu bus tujuan Padang berangkat jam 15.00 WIB. Jadi saya di sini (terminal Kalideres) 12 jam," jelas Sari saat sedang bersantai di ruang tunggu Terminal Kalideres, beberapa waktu lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya gagal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta pada 13 November 2021 nanti.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Baca juga: Babak Baru Polemik Formula E Jakarta, KPK Minta Keterangan Pemprov DKI
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” ujar Argo, Rabu (3/11/2021).
Baca berita selengkapnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.
Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
Baca juga: Mengenal Gagang Bayam, “Primadona” Berkaki Panjang yang Usir Hama di Rumput Lapangan Latih JIS