JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menggelar kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait tabrak lari oleh pengendara mobil terhadap pria inisial AK (45)
Kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia itu terjadi di Jalan Raya Antasari, tepatnya dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) pagi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Yuwono mengatakan, olah tempat kejadian perkara akan digelar pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Olah TKP tabrak lari akan mengandalkan metode traffic accident analysis (TAA).
Baca juga: Polisi Minta Sopir yang Tabrak Orang di Antasari Serahkan Diri
"Uji TAA untuk menentukan simulasi maupun kecepatan (mobil penabrak korban) penghitungan manual, maka kita akan coba rekonstruksi ulang," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).
Argo menegaskan, pada pengamatan manual yang dilihat melalui rekaman CCTV kecepatan mobil pikap warna hitam itu melintas dengan kecepatan tinggi.
Namun Argo tak menjelaskan angka kecepatan mobil tersebut melintas.
"Yang pasti kalau dari pengamatan visual itu pada kecepatan tinggi. Untuk memastikan pada olah TKP besok dengan uji TAA," ucap Argo.
Diketahui, peristiwa tabrak lari oleh mobil itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang merupakan seorang laki-laki tewas setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton flyover Antasari.
Baca juga: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV Lainnya untuk Ungkap Identitas Penabrak Pria di Antasari
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharno sebelumnya mengatakan, peristiwa kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangerang Antasari.
Saat korban berjalan, tiba- tiba datang bersaamaan yang diduga mobil pikap dengan kecepatan tinggi hingga dan menabraknya.
"Di dekat Jalan Asem Dua mobil menabrak korban yang berjalan searah di sisi kiri jalan. Setelahnya mobil itu melarikan diri," kata Suharno, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.