Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Jadi Korban 2 Maling Motor di Cilincing Diimbau Ambil Kendaraannya di Polres Jakarta Utara

Kompas.com - 05/11/2021, 17:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara,  mengamankan 11 unit sepeda motor yang dicuri AH (28) dan BM (23), dua maling yang kerap beraksi di kawasan Cilincing.

Dua dari 11  unit motor itu sudah dikembalikan kepada pemiliknya di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/11/2021).

"Jadi barang bukti ini, saat ini kami kembalikan kepada pemiliknya, Pak Sutarman," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menyerahkan kunci motor merek Honda Beat kepada pemiliknya.

"Iya, alhamdulillah motornya sudah ketemu, selama ini sejak motor hilang terpaksa saya berjalan kaki ke mana-mana. Jadi, ini sangat membantu sekali," kata Sutarman.

Baca juga: 2 Maling di Cilincing Ditangkap, 11 Unit Motor Diamankan

Sutarman bercerita, sepeda motornya hilang pada 28 Oktober 2021 pagi saat diparkir di teras rumahnya. Saat itu,  pagar terkunci.

Kedua tersangka pelaku rupanya membobol kunci pagar rumah Sutarman dan membawa kabur motor tersebut.

Satu barang bukti lagi, sepeda motor Honda Vario juga dikembalikan kepada sang pemilik, Safarudin.

Guruh lalu mengimbau warga Cilincing yang kehilangan motor dalam kurung waktu tiga bulan terakhir, bisa mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mencocokan kendaraan mereka dengan sembilan barang bukti yang tersisa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, silakan membawa dokumen BPKB dan STNK asli untuk mencocokan. Silakan nanti diambil," ucap Guruh.

Unit Reskrim Polsek Cilincing sebelumnya menangkap dua tersangka pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kawasan Cilincing. Para tersangka berinisial AH (28) dan BM (23).

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah lebih dari 10 kali melakukan aksinya dalam tiga bulan terakhir. Polisi mengamankan 11 unit motor saat menggeledah rumah mereka.

AH dan BM kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman humuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com