JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan waterpark beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 mulai 2-15 November 2021.
Izin pembukaan waterpark itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Pemprov DKI Izinkan Penyelenggaraan Seni Pertunjukan dan Pameran
Syarat utama pembukaan waterpark di Jakarta yaitu sudah memiliki izin penyelenggaraan yang diterbitkan Disparekraf DKI melalui seleksi dan pengajuan izin operasional.
Selain itu, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi saatwaterpark dibuka, yaitu sebagai berikut:
- Kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
- Pengunjung disarankan melakukan reservasi secara online serta menggunakan pembayaran non tunai;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan karyawan serta mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua;
- Fasilitas restoran diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas 50 persen bagi pengunjung dan waktu makan dibatasi maksimum 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.