Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Roda Empat Penuhi Bengkel di Lenteng Agung untuk Uji Emisi, Sistem Booking Diberlakukan

Kompas.com - 05/11/2021, 18:54 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan dipenuhi mobil yang ingin melakukan uji emisi.

Leader Service Bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor Meydi mengatakan bahwa bengkelnya selalu dipenuhi mobil-mobil yang ingin melakukan uji emisi.

“Kunjungan per hari sekitar 13 mobil sejak hari Senin lalu. Kami memang batasi 13 mobil sehari, supaya tak padat. Kami selalu mencapai batas kuota,” ujar Meydi saat ditemui di bengkelnya, Jumat (5/11/2021) sore.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Jumlah Lokasi Uji Emisi Belum Ideal

Ia mengatakan, bengkelnya memberlakukan sistem booking untuk uji emisi mobil. Meydi mengatakan, sistem tersebut untuk mengantisipasi penuhnya layanan service mobil reguler dan uji emisi.

“Besok saja Sabtu sudah full. Sistemnya kalau servis reguler kosong, bisa kita terima uji emisi,” kata Meydi.

Ia memprediksi layanan uji emisi di bengkelnya akan terus membeludak. Meydi menyebutkan, membeludaknya layanan uji emisi berkaitan dengan rencana penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

“Prediksi kami ke depan bakal padat uji emisi. Karena pengguna Mitsubishi banyak di Jakarta terutama Expander,” tambah Meydi.

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Seorang pemilik mobil yang mengikuti uji emisi di bengkel Mitsubishi Srikandi Diamond Motor, Andi (27) mengatakan, dirinya datang untuk mengikuti uji emisi karena kendaraannya tak lulus uji emisi.

Sebelumnya, ia datang ke gerai uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di kawasan TB Simatupang.

“Hasilnya saya sudah lulus tes. Tadi sempat servis mobil dulu. Saya sih jaga-jaga saja ya uji emisi. Kalau sudah diterapin, saya ikutin aturan yang ada,” kata

Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas buang dari kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara.

Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan ini berlaku bagi para pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas agar melakukan uji emisi sesuai ketentuan.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com