JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang warga negara Kamerun dan seorang WNI karena diduga terlibat pencucian uang dollar AS palsu atau black dollar.
Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono menceritakan, mulanya warga Yogyakarta berinisial S sedang mencari investor untuk peternakan ayam miliknya.
Ia kemudian ditawari modal oleh HH alias EP dan OAT alias FT yang merupakan WN Kamerun. Namun, uang yang ditawarkan berupa uang palsu berwarna hitam.
Baca juga: Penipuan Modus Jual Black Dollar, WN Nigeria Diduga Terlibat Jaringan Internasional
"Namun dikatakan, modalnya dalam bentuk dollar, tapi dollar belum jadi, seperti ini (berwarna hitam). 'Nah ini dollar hitam, nilainya milaran', kemudian dari situ disepakati bagaimana cara mengubahnya," Ungkap Joko di Jakarta Barat, Jumat (5/11/2021).
Saat itu, mereka bersepakat akan mengubah black dollar menjadi dollar asli yang sah dengan cara dicuci dengan sebuah cairan iodine untuk diambil warnanya.
Untuk mengambil warnanya, pelaku menyebut, dibutuhkan uang dolar asli untuk menyalin ke uang palsu tersebut.
Baca juga: WNA Nigeria Jadi Otak Kasus Penipuan Bermodus Black Dollar, Ini Fakta-fakta Kasusnya
Untuk meyakinkan korban, pelaku pun sempat menyontohkan proses pencucian uang dengan menggunakan pecahan 300 dollar AS.
Namun, yang tidak diketahui korban saat itu bahwa uang hasil pencucian yang ia duga sebelumnya palsu, telah ditukar dengn uang dolar sungguhan. Sehingga korban merasa, proses pencucian tersebut berhasil.
Korban pun kembali datang membawa uang dollar senilai Rp 300 juta dengan maksud disalin menjadi uang senilai Rp 700 juta, guna modal usaha ternak ayamnya.
Pelaku, kepada korban mengaku akan kembali dua hari kemudian untuk membawa cairan pembersih untuk membersihkan uang. Namun, setelahnya, pelaku tidak bisa dihubungi.
Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkan pada 25 agustus 2021. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap pada Rabu, 6 Oktober 2021 di sebuah kontrakan di Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.