JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Kamerun berinisial OAT alias FT dan seorang WNI dengan inisial HH alias EP, diamankan polisi karena terbukti melakukan penipuan dengan modus pencucian uang dollar AS palsu atau black dollar.
Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono mengungkap cara pelaku menipu korbannya, yakni dengan menyalin warna dollar AS asli ke uang palsu berwarna hitam dengan menggunakan cairan khusus.
Joko berujar, pelaku mengaku bisa mengubah dollar hitam menjadi dollar asli dengan cukup menempelkan kedua uang tersebut dengan cairan iodine. Cairan kemudian disebut akan menyalin warna dan gambar uang asli ke uang palsu.
"Uang dioles cairan, kemudian ditempel dengan dollar yang dia bawa. Akhirnya disatukan, ditempel-tempel disimpan, dibungkus, dan ditutup dilakban. Kemudian ini (uang hasil pencucian) disimpan tanpa dibuka selama dua hari," lanjut dia.
Baca juga: Butuh Modal Usaha Ternak, Malah Tertipu Modus Pencucian Uang Dollar Palsu
Namun, yang tidak diketahui korban berinisial S saat itu bahwa dollar AS asli senilai Rp 300 juta yang telah ditempel, nyatanya telah ditukar dengan dollar palsu lainnya.
"Padahal uang itu bukan yang dia bawa (sudah ditukar oleh pelaku secara diam-diam)," kata dia.
Pelaku menyebut akan kembali pada Sabtu untuk membawa cairan pembersih. Namun, setelahnya, pelaku tidak bisa dihubungi.
Korban yang sadar telah ditipu kemudian melaporkan pada 25 agustus 2021. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap pada Rabu, 6 Oktober 2021 di sebuah kontrakan di Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: WNA Nigeria Jadi Otak Kasus Penipuan Bermodus Black Dollar, Ini Fakta-fakta Kasusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.