Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Depok Kota Religius Diusulkan Ganti Nama

Kompas.com - 06/11/2021, 13:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Pemerintah Kota Depok disebut telah menyampaikan draf dan naskah akademik terkait Raperda Kota Religius.

Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mengusulkan agar nomenklatur raperda itu diubah karena terlalu mengawang-awang dan tak relevan dengan substansi.

Baca juga: Pemkot Depok Jamin Tak Akan Atur Cara Berpakaian Warga dalam Perda Kota Religius

"Religiusitas itu abstrak. Itu berkaitan hubungan manusia dengan Tuhan, penghayatan dan perilaku. Sedangkan yang akan diatur hanya itu: dukungan untuk kegiatan keagamaan, lalu jaminan kebebasan beragama, dan kerukunan beragama," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021) siang.

"Kami mengusulkan nantibnamanya bukan Perda Kota Religius tapi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama," lanjutnya.

Religiusitas yang abstrak membuat perda ini, jika disahkan oleh parlemen, akan susah diukur keberhasilannya.

Baca juga: Naskah Akademik Tak Kunjung Disetor ke DPRD, Pemkot Depok Sembunyi-sembunyi soal Perda Kota Religius?

Sementara itu, jika perda ini fokus untuk mengatur soal jaminan kebebasan beragama hingga beribadah, ada banyak parameter yang bisa jadi ukuran keberhasilannya.

"Parameternya, misalnya, adakah konflik-konflik berhubungan dengan agama? Adakah kasus-kasus perempuan yang dilarang kerja karena pakai jilbab?" tambah Ikravany yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok.

Ia menyebut bahwa pembahasan di pansus akan berlangsung selama kurang lebih 2 pekan.

Pansus ditantang untuk menyempurnakan Raperda Kota Religius karena sebagian isinya dinilai masih bernuansa diskriminatif terhadap minoritas, kendati tak secara eksplisit.

Di luar itu, Raperda Kota Religius dicanangkan agar kegiatan-kegiatan keagamaan di Depok bisa mendapatkan payung hukum.

Harapannya, ini bisa memudahkan pemerintah kota memberikan dukungan, termasuk dalam hal anggaran kegiatan sampai insentif untuk pengajar agama di sekolah nonformal, termasuk di antaranya ustaz hingga guru sekolah minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com