JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Rachel untuk kali pertama akan menjalani pemeriksaan usai ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan yang menjeratnya.
Berbusana serba hitam, Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya bersama dua tersangka lain, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Tak banyak kalimat yang disampaikan Rachel ataupun dua tersangka lainnya ketika berjalan ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Senin Ini, Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina
Dia hanya meminta doa agar proses pemeriksaan yang dia jalani pada hari ini sebagai tersangka berjalan lancar.
"Doain ya, doain...," singkat Rachel sambil berlalu ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Baca juga: Dua Anggota TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Diperiksa Polisi Militer
Yusri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka: Sempat Karantina, lalu Kabur Sebelum Selesai
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
"Dari keterangan ahli juga bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu (wajib karantina), kami dapat. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada semua," ungkap Tubagus.