JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua begal yang merampas ponsel bocah perempuan berinisial VP (11) di Perumahan Aneka Elok Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/11/2021) lalu.
Satu pelaku berinisial PH ditangkap terlebih dulu pada Selasa (2/11/2021), setelah kedapatan menjual barang curian lewat Facebook.
Sementara satu pelaku lain, yakni HAS, ditangkap dua hari kemudian saat bersembunyi di Prabumulih, Sumatera Selatan.
"Saudara HAS melarikan diri sampai ke daerah Prabumulih, kemudian dikenali oleh Unit Reskrim Polsek Cakung dan diamankan di sana," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat konferensi pers, Senin (8/11/2021).
Baca juga: 3 Fakta Aksi Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Warkop Kemang Timur
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor pelaku dan satu unit ponsel korban disita.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian disertai kekerasan.
"Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Erwin.
Aksi penjambretan itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Senin (1/10/2021), sekira pukul 11.16 WIB.
Baca juga: Kronologi Komplotan Begal Sasar Tempat Cuci Steam di Pasar Minggu, Gasak Termos hingga Rice Cooker
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor merampas ponsel milik bocah perempuan yang sedang berjalan kaki bersama temannya.
Tarik-menarik terjadi di mana korban sempat menderita luka lecet di bagian tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.