JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Dalam rekomendasi Komisi A kepada Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Ketua Komisi A Mujiono mengatakan, komisinya berpendapat fungsi operasional TGUPP seharusnya dihapus.
Fungsi operasional TGUPP dinilai berpotensi bentrok dan membingungkan kerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Mengapa Ratusan Bawahan Anies di Pemprov DKI Ogah Naik Jabatan? Peran “Berlebihan” TGUPP Disorot
"Ini rekomendasi dari awal (masa kepemimpinan Gubernur Anies), sudah berkali-kali," kata Mujiono kepada wartawan di sela rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Senin (8/11/2021).
Saat ini, TGUPP memperoleh anggaran per tahunnya Rp 19,8 miliar dari Pemprov DKI Jakarta.
Mujiono mengatakan, jika fungsi operasional TGUPP masih dipertahankan, sebaiknya pembiayaannya tidak menyedot kas daerah, melainkan menggunakan kas gubernur dari "uang pungut".
"Gubernur, wakil gubernur, dan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang lain dapat uang pungut dari PAD (pendapatan asli daerah) 0,17 persen. Per tahun dihitungnya," kata Mujiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.