JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji sejumlah hal sebelum menerapkan ganjil-genap di 25 ruas jalan. Saat ini, kebijakan ini masih berlaku hanya di 13 ruas jalan.
Salah satu poin kajian adalah kemampuan moda transportasi umum untuk menampung warga yang awalnya bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami memperhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, apakah itu masih memadai jika terjadi peralihan dari 12 ruas jalan yg saat ini masih tidak memberlakukan ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Terapkan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta seperti Sebelum Pandemi Covid-19
Saat ini, pemerintah memang sudah mengizinkan moda transportasi umum penumpang sebanyak 100 persen dari kapasitas.
Hal ini membuat jaga jarak fisik tak memungkinkan.
"Tentu sekarang dengan penerapan kapasitas 100 persen, untuk physical distancing kita tidak (memungkinkan) lagi, tapi kita mendorong terkait penggunaan masker," kata Syafrin.
"Jadi petugas layanan bus yang ada di halte itu mengingatkan. Kita juga umumkan bahwa saat ini tetap gunakan masker dengan baik dan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut sehingga ini menjadi alat paling ampuh untuk menjaga pribadi yang ada di dalam bus," tambahnya.
Syafrin menambahkan, pemerintah dan kepolisian juga masih mengkaji volume arus lalu lintas di 12 ruas jalan yang belum diterapkan ganjil-genap.
Pemerintah dan kepolisian juga disebut masih melihat tren perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.