JAKARTA, KOMPAS.com - Inovasi teknologi telah mempermudah banyak urusan masyarakat, termasuk urusan membayar pajak kendaraan.
Kini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk membayar pajak kendaraan.
Mereka bisa menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh melalui Playstore.
Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Pakai Singkatan GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.